PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang menjadi pengembang PIK-2 bersama Pemda Banten untuk “mengambil” kembali asset lahan Negara di wilayah PIK-2 dengan langkah-langkah sbb :
1) Jokowi berikan status PSN kepada PIK-2.
Maret 2024, Rezim Jokowi memberikan status PIK-2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk penguasaan hutan lindung sekitar 1.600 – 1.700 Ha.
2) Bapak Presiden @prabowo mencabut status PSN PIK-2.
Oktober 2025, Rezim Prabowo mencabut status PIK-2 sebagai PSN.
3) Presiden Prabowo menyatakan PIK-2 harus patuh pada hukum.
Akhir Januari 2026, Presiden Prabowo saat menerima beberapa “tokoh” yang dicap sebagai oposisi (termasuk saya) secara tegas menyatakan bahwa PIK-2 harus jalan sesuai keputusan Pusat, seperti dilarang konversi sawah dan tambak dan mengembalikan asset Negara.
4) Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menyita lahan negara di PIK-2.
Maret 2026, Tim PKH memasang Plang (Papan Bicara) penyitaan kembali lahan negara di PIK-2 seluas 1.600 Ha untuk dikembalikan ke Negara. Tim PKH adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk mengembalikan semua asset negara yg dirampok oleh Oligarki secara tidak sah yang “dipimpin” oleh Bpk Menhan Jendral TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin @sjafriesjams
5) PIK-2 dan Pemda Provinsi Banten “melawan” Pusat.
April 2026, Dirut PT ASG Letjen Purn (Mar) Nono Sampono bertemu dengan Wagub Banten Akhmad Dimyati Natakusumah dan “menyepakati” untuk “memberikan” hak pengelolaan hutan lindung yang sudah disita oleh Tim PKH.
Atas uraian tersebut sudah jelas bahwa PIK-2 dan Pemda Banten melawan putusan Presiden Prabowo dan Tim PKH.
KITA TIDAK BOLEH DIAM SAAT – SELAIN TANAH RAKYAT – ASSET NEGARAPUN MAU DIRAMPOK